Kamis, 07 Maret 2013

-=(( HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
JUM'AT SAMPAI 3x ))=-

Shalat jum’at adalah sebuah
kewajiban bagi ummat Islam,
khususnya laki-laki dewasa.
Kewajiban ini dituangkan di dalam
firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat
Jum’at, maka bersegeralah kalian
kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)

Adapun kewajiban itu bagi kaum
muslim laki-laki berdasarkan kepada
hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban
bagi setiap muslim dengan
berjamaah, kecuali (tidak
diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak,
[2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4]
Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan
kewajiban melakukan shalat jum’at
bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu
ditinggalkan, maka ia mendapatkan
dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad
memiliki dua makna, ummat da’wah
dan ummat istajabah. Ummat
da’wah adalah semua orang yang
hidup setelah beliau diutus sebagai
Nabi dan Rasul.

Sedangkan umat
Istijabah adalah manusia yang hidup
setelah kerasulan beliau dan
memutuskan untuk menerima
dakwah baliau. Pengeluaran
seseorang dari ummat nabi
Muhammad memiliki makna
penetapan kekufuran seseorang.

Benarkah orang yang meninggalkan
shalat Jum’at ia keluar dari agama
islam, alias murtad? Mari kita tinjau
hadis-hadis yang menerangkan
bahayanya meninggalkan shalat
jum’at, apalagi sampai tiga kali
berturut-turut adalah
Barangsiapa meninggalkan shalat
jum’at tiga kali tanpa udzur dan
tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah
akan mengunci mata hatinya (HR
Malik)
Barangsiapa meninggalkan shalat
jum’at tiga kali karena
meremehkannya maka Allah akan
mengunci mata hatinya (HR at-
Tirmidzi)

Ibnu Abbas mengatakan :
Barangsiapa meninggalkan shalat
Jum’at tiga kali berturut-turut maka
ia telah melemparkan ikatan Islam
ke belakang punggungnya (HR Abu
Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis
tentang meninggalkan shalat jum’at,
kita temukan bahwa tidak ada nash
yang jelas yang menunjukkan
batalnya keimanan seseorang.

Memang Ibnu Abbas mengatakan
telah melemparkan tali Islam ke
belakangnya, maksud dari kata ini
bukanlah melepaskan agama Islam,
tetapi melepaskan sebagian
kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan
berasal dari Rasulullah saw sehingga
tidak bisa digunakan untuk
memastikan batalnya keislaman
seseorang.

Dari sini, maka orang yang tidak
menjalankan shalat jum’at tiga kali
tidak dinyatakan sebagai orang kafir,
apalagi kalau ia masih mau shalat
yang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar